Jasa Mengurus Ekspatriat

Perkenalkan kami dari PT. Jeklindo Consulting. kami merupakan jasa consultan yang dapat mengurus legalitas perusahaan termasuk jasa pengurusan pembuatan kitas.Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :1. Akta pendirian + SK Kehakiman2. Akta perubahan + SK Perubahan3. Domisili4. NPWP5. SIUP/IUT/IUI6. TDP7. KTP Penanggung jawab perusahaan8. Wajib Lapor UU No. 7 Tahun 19819.

Selengkapnya : http://www.iklanonline.net/jasa-mengurus-ekspatriat-2.html

Social Share